Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menggunakan surat elektronik (email) resmi
untuk urusan dinas mulai 1 Januari 2014 atau efektif mulai hari ini.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
dalam upaya percepatan reformasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar melalui Surat
Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 meminta, setiap PNS
agar menggunaan alamat email resmi pemerintah, yaitu yang
menggunakan domain @pnsmail.go.Id atau yang dimiliki masing-masing
pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.Id.
Menurut
Azwar, saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi. Namun demikian, masih banyak ditemukan
pegawai/pejabat yang menggunakan email non pemerintah sebagai alat komunikan persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing.
"Ini
berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi
negara," tulis Menteri PAN-RB dalam surat edaran itu seperti dikutip
dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (2/1/2014).
Untuk itu itu, Kementerian PAN-RB memandang perlu diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komumikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.
Melalui surat edaran itu, Azwar mengingatkan kepada seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah bahwa wajib menggunakan email
resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam
kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern
yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi
pemerintah.
Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan
email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan
oleh PNS. PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang
lain sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya.
"Format
alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. "Setiap PNS hanya
diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail," tegas
Azwar.
Disebutkan dalam Surat Edaran itu, dukungna layanan
dilakukan melalui admin@pnsmai.go.Id. Sementara informasi dan
pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui
www.pnsmail.go.id.
Ditegaskan dalam Surat Edaran itu,
PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan
memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya.
Sumber : liputan6.com